Nasib Rekening Cynthiara Alona

Penggelapan Uang ,Model yang jadi artis peran, Cynthiara Alona, mengaku sedang sial. Katanya, rekeningnya dikeruk oleh seorang anak buahnya yang belum lama bekerja di AMI Record.

Cynthiara Alona
Karena merasa dirugikan, Alona melaporkan karyawannya itu ke polisi. "Hari ini saya melaporkan Kana Chan Wu. Dia karyawan AMI Record, dia anak buah saya, tetapi dia menggelapkan uang perusahaan buat keperluan pribadinya," ucap Alona seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Alona tak bersedia membeberkan jumlah kerugian. "Saya enggak perlu menyebutkan berapa. Kerugiannya menurut saya sangat besar. Oleh karena itu, saya dan kuasa hukum sepakat buat menempuh jalur hukum," terangnya lagi.


Alona mengaku terlalu percaya kepada Kana. Kartu ATM miliknya diserahkan kepada Kana, yang seharusnya digunakan untuk keperluan perusahaan. "Saya hire dia karena ngomong manisnya dia. Dia ternyata drama queen," ujarnya. "Kronologinya, 20 Juni 2011, pertama kali saya serahkan kartu ATM, tetapi dia pakai keperluan buat dirinya sendiri. Padahal, saya serahkan itu buat keperluan AMI Record," ucap Alona.

Selang 10 hari, Alona baru menyadari bahwa rekeningnya sudah dikeruk oleh Kana. "Ketahuannya 30 Juni 2011 karena saya selalu tutup buku bulanan. Setelah saya print, ternyata dengan apa yang dia laporkan itu sangat jauh. Dia belanja di Sency (Senayan City), padahal enggak saya perintahkan. Terus, dia ke Puri, dia mentransferkan uang ke seseorang yang saya enggak hapal, seperti Lia Amalia dan Chuck Noris. Total dia ambil cash ada Rp 11 juta lebih," bebernya. "Terus, entah ada kreditan apa, dia ambil Rp 861.000. Namun, ada kerugian lain yang menurut saya cukup besar jumlahnya," lanjutnya.

Tanpa kompromi, Alona bermaksud memidanakan karyawan bagian keuangannya yang sudah dipecatnya itu. "Saya merasa dibohongi dan merasa ditipu. Saya rasa perempuan ini melakukan ini enggak pertama kali. Saya lakukan ini (melapor ke polisi) supaya enggak ada korban lagi selain saya. Saya lebih baik jalani apa yang harus saya jalani. Jalan damai sudah telat. Apa pun tujuannya, saya akan memidanakan Kana Chan Wu," ucapnya.

Jika terbukti melakukan penggelapan, maka Kana terancam hukuman empat tahun penjara. "Klien kami melaporkan bahwa uangnya telah digelapkan oleh Kana Chan Wu. Oleh karena itu, kami melaporkannya dengan pasal penggelapan, Pasal 372, dengan hukuman empat tahun penjara, bahwa ATM pribadi klien kami digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin klien kami," kata kuasa hukum Alona, Sunan Kalijaga.sumber-Kompas.com

0 comments:

Post a Comment