Stop Pornografi |
Dalam pantauan KPI, muatan seks yang ditayangkan televisi tidak hanya hadir dalam bentuk gambar yang mengeksploitasi seksual, namun juga berupa narasi yang cenderung membangkitkan birahi atau pembenaran (promosi) perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual.
"Kami masih temukan program yang memuat tema-tema dewasa bahkan cabul tidak mencantumkan klasifikasi usia, atau klasifikasi usia yang tidak sesuai dengan muatan programnya", imbuh Azimah.
Karenanya, Azimah mengaku KPI telah memperingatkan stasiun TV agar memperbaiki isi siaran dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 32/2002 tentang penyiaran & juga Pedoman Perilaku Penyiaran & standar program siaran.
Lebih jauh KPI juga menilai beberapa program bermuatan seks tersebut terutama melanggar pasal 16, 17, 18, 19, 22 dan 24 Standar Program Siaran tentang Pembatas dan Pelarangan Seksual serta pasal 39 dan 40 mengenai klasifikasi program.
KPI mengaku pihaknya telah menggelar pertemuan dengan 7 stasiun televisi swasta pada hari ini dan telah memberikan peringatan mengenai tayangan pornografi tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Azimah meminta agar pengelola televisi dapat lebih baik lagi dalam menyiapkan program-program yang ditayangkannya untuk masyarakat. KPI berpesan agar stasiun televisi jangan sampai memunculkan program yang justru bermuatan negatif seperti kekerasan, mistik, dan juga mengumbar seks.
KPI meminta stasiun TV lebih ketat lagi menjalankan sensor internal, terutama dengan memperhatikan pembatasan & pelarangan muatan seksual, klasifikasi program dan jam tayang. (eh)
(Laporan: Arief Ullyanof) sumber-• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment